Silaturahmi dan kekeluargaan



Mengenal Hakikat Silaturahmi
Mampu Silaturahmi Luring, tapi Memilih Daring

Keistimewaan Silaturahmi

Dalam hadis Nabi Muhammad saw., silaturahmi menempati posisi yang sangat penting. Banyak sekali anjuran dan pesan Rasulullah saw. yang menegaskan urgensi menjaga hubungan kekerabatan dan persaudaraan. Salah satu keutamaannya adalah keterkaitan langsung antara silaturahmi dengan kelapangan rezeki dan keberkahan umur.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Hadis ini meletakkan silaturrahmi bukan pada level anjuran sosial, melainkan sebagai konsekuensi iman. Artinya, iman tidak cukup berhenti di sajadah; ia harus berjalan, menyapa, dan merangkul.

Dalam menegaskan hal itu, Qāḍī ‘Iyāḍ menyatakan konsekuensi bagi orang yang memutus tali silaturahmi:

لَا خِلَافَ أَنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ فِي الْجُمْلَةِ وَقَطِيعَتَهَا مَعْصِيَةٌ كَبِيرَةٌ 

“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa menyambung silaturrahmi hukumnya wajib secara umum, dan memutuskannya adalah maksiat besar.”

Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar: siapakah yang secara syar’i termasuk dalam cakupan silaturahmi yang wajib dijaga? Apakah ia terbatas pada kerabat sedarah, ataukah meluas hingga relasi sosial yang lebih luas dalam bingkai persaudaraan keimanan dan kemanusiaan?

Hakikat Silaturrahmi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), silaturahmi diartikan sebagai tali persahabatan atau persaudaraan, sedangkan bersilaturahmi berarti menjalin kembali tali persahabatan. Definisi ini menunjukkan bahwa silaturahmi bukan sekadar pertemuan fisik atau basa-basi sosial, melainkan ikhtiar sadar untuk merawat dan menghidupkan hubungan antarmanusia.

Namun demikian, apabila ditinjau dari perspektif bahasa Arab, makna silaturahmi memiliki batasan yang lebih spesifik. Kata silaturraḥmi secara literal berarti menyambung hubungan kekerabatan, bukan sekadar hubungan sosial secara umum. Penegasan ini dapat ditemukan dalam kitab al-Qāmūs al-Fiqhī ketika menjelaskan hadis Nabi ﷺ:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحمٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan raḥm dalam hadis tersebut adalah kerabat, bukan selainnya. 

Selain itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa silaturahmi bukan hanya sekadar kunjungan semata, tapi juga bisa berupa memberikan bantuan.

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الإِحْسَانُ إِلَى الأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ، فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ، وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ، وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ. 

“Adapun silaturahmi (menyambung hubungan kekerabatan) adalah berbuat baik kepada para kerabat sesuai dengan kondisi orang yang menyambung dan orang yang disambungi. Kadang dilakukan dengan harta, kadang dengan bantuan atau pelayanan, kadang dengan kunjungan dan salam, serta dengan cara-cara kebaikan lainnya.”

Terlihat jelas, menurut Imam an-Nawawi, silaturahmi itu lentur dan kontekstual—bukan satu model baku. Intinya bukan datangnya, tetapi pedulinya. Jika hanya kunjungan fisik yang dianggap sah, banyak orang saleh hari ini bisa “gugur administratif” hanya karena sibuk. Padahal, kebaikan tidak pernah kehabisan jalan.

Mampu Silaturrahmi Luring, Tapi Memilih Daring?

Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi sebelumnya, lebih lanjut, Qāḍī ‘Iyāḍ menjelaskan bahwa silaturrahmi memiliki beberapa tingkatan.

Silaturrahmi memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Memutusnya termasuk dosa besar, sedangkan menjaganya bisa dilakukan dalam berbagai level.

-Tingkat tertinggi: menjalin hubungan dengan perhatian, bantuan, dan kehadiran nyata.

-Tingkat terendah: tidak memutus hubungan, misalnya dengan menyapa, berbicara baik, atau memberi salam.

Hukumnya juga bisa berbeda sesuai kondisi: kadang wajib, kadang sunah, tergantung kemampuan dan kebutuhan.

Jika seseorang hanya melakukan sedikit silaturrahmi padahal mampu melakukan lebih, maka ia belum dianggap menyambung silaturrahmi secara sempurna, tetapi hanya tidak memutuskannya saja.  

Dengan logika ini, dapat dipahami bahwa ketika seseorang mampu bersilaturrahmi secara langsung (luring), namun sengaja membatasi diri hanya pada komunikasi virtual, maka ia belum dapat disebut sebagai orang yang benar-benar bersilaturrahmi. Ia aman dari dosa memutus hubungan, tetapi belum sampai pada derajat menyambung yang dituntut sesuai kemampuannya.

Sumber postingan FB Pondok Lirboyo 

#pondokgubug #ypisbasmala #sdtahfidz #tpapwrmatabangsa #fulldaycare

Tidak ada komentar:

Posting Komentar